Nama : Zakiyah Ulfa Aryani
Kelas : XII ADP 3
Administrasi Pendapatan Dan Belanja Keuangan
Definisi dari Administrasi keuangan adalah segenap perbuatan yang bertalian
dengan penggunaan faktor uang dalam setiap usaha kerja sama sekelompok manusia
untuk mencapai suatu tujuan. Administrasi juga dapat dilihat dari dua
segi, yaitu:
Pengelolaan
keuangan
Pengelolaan
keuangan merupakan administrasi keuangan dalam arti luas,
yang terkandung pengertian pengaturan
dan penetapan kebijakan dalam pengadaan dan penggunaan keuangan untuk
mewujdkan semua tugas-tugas pokok sebagai
volume kerja
organisasi, agar tujuannya dapat diwujudkan secara efektif dan efisien.
Tata
usaha keuangan
Tata
usaha keuangan adalah administrasi keuangan dalam arti sempit, terkandung
pengertian proses penerimaan,penyimpanan dan pengeluaran uang melalui
kegiatan penatabukuan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai upaya menunjang perwujudan kebijaksanaan
keuangan yang telah ditetapkan. (Hadari Nawawi, 1994:161)
Dilihat dari sumbernya, keuangan di lingkungan organisasi dapat dibedakan
sebagai berikut :
Bersumber
dari pemerintah
Di
lingkungan aparatur pemerintahan yang pada dasarnya
merupakan organisasi,
dari yang tertinggi sampai yang terendah, untuk membiayai
seluruh kegiatannya dalam rangka melaksakan tugas
pokok sesuai jenjang
masing-masing, sumber
dananya diperoleh dari Negara/pemerintah.
Bersumber
dari bantuan
Organisasi
diluar bidang pemerintahan, terutama berupa organisasi
sosial kemasyarakatan dan organisasi volunteer, dalam
mewujudkan tugas pokoknya pengadaan dana
tetrgantung pada partisipasi anggotanya. Disamping itu terdapat pula
yang pendanaannya diperoleh dari bantuan masyarakat yang bersimpati
atau bantuan pihak pemerintah dan bahkan
berupa bantuan dari luar negeri
Bersumber
dari milik perorangan
Organisasi
di bidang ekonomi, industri dan jasa sebagai badan usaha
milik perseorangan atau sekelompok kecil orang,
menghimpun dana yang disebut
modal untuk mewujudkan kegiatan
pokoknya, dari para pemilik dan orang lain
yang diberi kesempatan
memperkuat modalnya sebagai perusahaan. (Hadari
Nawawi, 1994:162)
Enam aspek kebijaksanaan nasional yang terpisah-pisah serta penting.
Aspek-aspek tersebut adalah :
Kebijaksanaan
ekonomi
Menyangkut
hubungan diantara pengeluaran pemerintah dan
semua pendapatan
lainnya serta pengeluaran di dalam negeri dan masalah berapa banyak
dari ekonomi
itu harus dimasukkan di dalamnya oleh pemerintah
Kebijaksanaan
hutang
Meliputi
hubungan diantara keseluruhan pengeluaran-pengeluaran
pemerintah dan penghasil
pemerintah pada waktu ini dan berurusan dengan persoalan
kapan, bagaimana dan sampai
seberapa jauh pemerintah harus membuat dan membayar kembali
hutang
Kebijaksanaan
penghasilan
Mempertimbangkan
besarnya secara relatif berbagai sumber penghasilan
dan persoalan
pajak-pajak yang harus dikenakan
Kebijaksanaan
pengeluaran
Menetukan
besarnya pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang berlainan- lainan.
Kebijaksanaan
pelaksanaan
Menyangkut
hubungan diantara biaya dan hasil-hail
kegiatan-kegiatan pemerintah
tertentu dan penyelidikan mengenai seberapa jauh organisasi dan
tindakan pemerintah berdaya guna untuk mencapai tujuannya.
Kebijaksanaan
akuntan (pembukuan)
Kebijaksanaan
akuntan menyangkut hubungan diantara rencana-rencana
dan tindakan
(Dimock, 1992:285)
Administrasi
keuangan dipelajari oleh suatu ilmu, yaitu ilmu administrasi keuangan.
Ilmu ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada manusia tentang
bagaimana menyediakan uang yang dapat digunakan membiayai suatu proses
penyelenggaraan tujuan (atau proses administrasi) dan menjamin penggunaannya
secara sah dan efisien.
Supaya penggunaan uang efisien maka harus dilakukan 3 pola perbuatan,
yaitu:
1. Pembuatan
anggaran belanja (budgeting)
2. Pembukuan
(accounting)
3. Pemeriksaan
keuangan (auditing)
4. Pembelian
dan persediaan
Penyusunan Anggaran Belanja
1. Pengertian anggaran belanja
Membuat
anggaran berarti membuat rencana, menetukan lebih dulu apa yang akan dikerjakan
dan bagaimana mengerjakannya. Lebih jelasnya, anggaran adalah rencanan
keuangan, yang berisi taksiran tau perkiraan tentang jasa, jumlah biaya atau
uang yang diperlukan dan tentang sumber-sumber keuangan yang dapat menutup kebutuhan
uang tersebut. Membuat anggaran adalah menentukan atau mengatur lebih
dulu penggunaan faktor uang dalam pencapaian sesuatu tujuan dan dari mana
memperoleh sumber-sumber untuk menutupnya. Dengan adanya anggaran itu
terhindarlah pemborosan uang, terciptalah pedoman penggunaan uang, dengan
harapan hasil yang maksimal. Dalam rangka manajemen, maka anggaran itu
juga dapat digunakan sebagai alat koordinasi dan kontrol. Secara umum, berlaku
dua sistem jangka waktu berlakunya anggaran, yaitu:
a. Financial
year system (kas stelsel)
Belanja
dan pendapatan uang yang diperhitungkan ialah yang
benar-benar terjadi
pada sesuatu tahun anggaran
b. Limited
budget year system
Belanja
dan pendapatan uang yang diperhitungkan ialah yang terjadi
pada penambahan
enam bulan pada sesuatu tahun anggaran.
Organisasi
yang ada dapat dibedakan menjadi 3 macam, yaitu organisasi kenegaraaan,
organisasi perusahaan dan organisasi kemasyarakatan atau sosial.
Ketiganya memiliki tujuan yang berbeda, yaitu organisasi yang mencari
keuntungan material semata-mata (perusahaan) dan yang sosial. Perbedaan
tujuan berpengaruh pada pembentukan anggaran.
Organisasi
yang bukan perusahaan bentuk anggarannya bersifat tetap, artinya apa yang telah
ditentukan dalam angggran itu tidak boleh dilampaui. Apabila itu kurang,
harus diajukan anggaran tambahan. Bagi organisasi perusahaan bentuk
anggarannya adalah variable atau berubah-ubah. Apabila itu melebihi
perkiraan maka anggaran itu ditambahi untuk menampung kelebihan permintaan
barang yang dipergunakan, jika sebaliknya anggaran perusahaan ini diusahakan
untuk mengalami penyesuaian. (Pariata westra, 1980:15)
Penganggaran
itu adalah proses yang kontinue dan anggaran itu merupakan produk dari
keseluruhan perbuatan yang disebut penganggaran, Dalam proses penganggaran
terdapat tingkatan-tingkatan yang disebut sikles anggaran. Pada umunya
dikenal tiga tingkatan perbuatan dalam proses penganggaran yaitu :
a.
Persiapan penyusunan usul anggaran
b.
Penetapan usul anggaran
c.
Pelaksanaan anggaran
Tipe-tipe anggaran belanja :
a. Tipe
legislatif
Anggaran
belanja disusun oleh panitia badan
perundang-undangan berdasarkan
permohonan-permohonan akan dana dari
cabang eksekutif.
b. Tipe
dewan atau komisi
Tipe
ini masih digunakan pada pemerintah Negara bagian
dan kotapraja,
disusun oleh satu dari dua jalan: seluruhnya terdiri
dari pegawai
administratif atau pegawai-pegawai administratif
dan legislatif
bersama-sama.
c. Tipe
eksekutif
Di
bawah sistem ini suatu badan kepala eksekutif, biasanya suatu
biro anggaran
belanja atau departemen
keuangan mengadakan pembicaraan-pembicaraan
mengenai
permohonan-permohonan anggaran
belanja dari semua badan eksekutif dan atas dasar ini,
setelah berkonsultasi
dengan kepala eksekutif, menyiapkan suatu dokumen menyeluruh
untuk diajukan oleh eksekutif kepada baddaan
pembuat undang-undang
pada pembukaan sidang. (Dimock, 1992:338)
Suatu rancangan anggaran belanja yang sehat memiliki lima sifat pokok,
yaitu:
Bertanggung
jawab
Bulat
Bertanggung jawab dan bulat, artinya keseluruhan program fiscal harus
terkumpul menjadi satu, diringkaskan, dinilai dan diputuskan disebuah tempat
oleh orang atau badan yang diserahi tugas itu.
Fleksibilitas
Keleluasaan memilih yang sewajarnya diantara kebijaksanaan-kebijaksanaan di
dalam menyusun anggaran belanja dan merumuskan kelonggaran administrative
di
dalam pelaksanaannya.
Dapat
Dipercaya
Tingkat dapat dipercaya yang tinggi juga penting, yakni penjelasan tentang
perkiraan-perkiraan anggaran belanja harus cukup diteliti, terperinci dan kuat
untuk menimbulkan penilaian sepatutnya.
Terjamin
Adanya jaminan bahwa program fiskal segaimana diundangkan (disetujui oleh
undang-undang) akan dijalankan secara mantap (Dimock, 1992:296)
Berikut ini beberapa asas yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran
:
a.
Asas universalitas
Asas
ini menghendaki supaya anggaran itu disusun menurut jumlah bulat atau
bruto dari
belanja dan pendapatan.
b.
Asas Keseimbangan
Asas
ini menghendaki bahwa belanja yang dilakukan dapat ditutup
dengan pendapatan- pendapatan
uang yang akan diterima, sehingga tidak muncul ketekoran atau defisit
c.
Asas Pemerincian Anggaran
Asas
ini menghendaki bahwa anggaran harus terperinci susunannya. (Pariata
Westra, 1980:23)
Terdapat empat macam asas pemerincian, yaitu:
a.
Pemerincian menurut fungsinya
Pemerincian
ini memiliki arti yaitu bahwa angka-angka anggaran itu harus
diperinci menurut
fungsi-fungsi yang ada didalam organisasi. Contohnya yaitu Fungsi produksi,
fungsi pembelian atau penjualan dan fungsi personal.
b.
Pemerincian menurut organisasinya
Menurut
asas ini dikehendaki angka-angka uang dalam anggaran itu diperinci
sesuai dengan siapa
(bagian-bagian organisasi) yang akan menggunakan uangnya.
c.
Pemerincian menurut obyeknya
Menurut
asas ini anggaran itu disusun terperinci menurut obyek (yang dapat
berupa tenaga
benda atau alat perlengkapan) yang akan dibiayai.
d.
Program budget atau performance budget
Asas
ini muncul dikarenakan tiga asas yang lain bukan merupakan alat yang dapat
menjelaskan jasa yang akan dijalankan atau hasil-hasil yang akan dicapai.
Menurut system ini yang diutamakan ialah pemerincian menurut hasil pekerjaan
atau jasa yang akan dijalankan, tidak pada benda-benda yang akan dibeli.
Perbedaannya dengan ketiga asas lain yaitu terletak pada teknik metoda dan cara
berpikir. (Pariata Westra, 1980:26)
1. Penetapan
anggaran
Pada
Negara penetapan anggaran Negara umumnya dilakukan oleh Badan Legislatif
(DPR). Pembuatan usul anggaran umumnya oleh Badan Eksekutif (Pemerintah
dalam arti sempit). Namun DPR diikutsrtakan atau berwenang menetapkan
anggaranl, karena is anggaran itu akan menyangkut kepentingan rakyat.
Pada
perusahaan perseorangan memang tidak terjadi persoalan yang berwenang
menetapkan anggaran. Namun pada perusahaan yang berbentuk PT, anggaran
ditetapan oleh pemegang saham sendiri, atau oleh Dewan Komisaris (sebagai wakil
dari pemegang saham) Pada koperasi di Indonesia, umumnya penetapan anggaran
dilakukan oleh anggota koperasi sendiri dalam rapat anggota. Di dalam
pemerintahan, apabila usulan anggaran setelah ditetapkan perperinciannya juga
mengikat, selanjutnya disebut penetapan anggaran terperinci, hal ini memang
menguntungkan Badan Legislatif atau DPR; karena dapat melakuan pengawasan yang
efektif dalam rangka menjamin terlaksananya “public policy” dan mencegah
ketekoran atau defisit. Tetapi menimbulkan kesulitan besar bagi Badan
Eksekutif karena sama sekali tidak mempunyai kelonggaran dalam menyesuaikan
pelaksanaan anggaran itu dengan keadaan yang dihadapi.
Bentuk
penetapan anggaran yang paling baik adalah perperincian pada usul anggaran,
tetapi ketetapan anggaran bersifat bulat atau utuh. (Pariata Westra,
1980:30)
2. Pelaksanaan
anggaran
Setelah
anggaran itu ditetapkan dan apabila telah tiba waktunya tahun anggaran atu
tahun dinas berlaku, maka anggaran itu mulai dilaksanakan.
Kumpulan
data pelaksanaan yang akan digunakan dalam anggaran-anggaran berikutnya dan
bagi tujuan cost control akan tergantung kepada tingkat keefektifan dari system
laporan. Laporan itu bermanfaat antara lain untuk :
1) Memberikan
data yang tepat untuk membantu tindakan penyesuaian yang dipandang perlu dalam
penugasan pegawai
2) Memberikan
informasi bagi peninjauan kembali pelaksanaan“program kerja”, bagi penilaian
pekerjaan dan praktik-praktik manajemen, dan bagi penganalisaan status
otorisasi, kepegawaian dan lain-lainnya.
a.
Prosedur tentang pengawasan kerja dan ongkos (cost and work control)
Peranan
dari prosedur ini didasarkan pada alasan-alasan :
1) Pekerjaan
atau kerja dan ongkos-ongkos harus dikontrol menurut ketentuannya
2) Hanya
dapat dicapai dengan kepemimpinan yang aktif dari kepala-kepala satuan
pelaksana. (Pariata Westra, 1980:37)
Pengurusan
keuangan Negara sebagai pelaksana anggaran Negara yang harus dijalankan oleh
Presiden itu menyangkut dua macam pengurusan, yaitu :
a.
Administratief Beheer (pengurusan ketatausahaan)
Pengurusan
ini meliputi, hak menguasai atau hak mengotorisasi dan hak
perintah membayar uang dan menagih uang.
b.
Comptabel Beheer (Pengurusan komptabel)
Pengurusan
ini bertalian dengan wewenang menerima, menyimpan dan
mengeluarkan uang Negara.
Yang
dapat menjadi seorang bendaharawan atau comptabel yaitu orang dan badan (kas
Negara dan Bank Indonesia)
Dari
anggaran Negara dapat diketahui rencana kerja apa saja yang akan
dibiayai. Kebutuhan yang mengenai material (proyek-proyek)
penyelenggaraannya dapat dilakukan dengan :
a. Jawatan
yang bersangkutan menyelenggarakan sendiri atau
b. Jawatan
menyerahkan dan menyuruh pihak lain untuk menyelenggarakannya.
Dalam
pelaksanaan anggaran dikenal adanya 2 macam prosedur, yaitu beban tetap; bahwa
dana anggaran itu tidak boleh digunakan membayar suatu tagihan sebelum tagihan
itu dapat dipastikan jumlahnya dan beban sementara; dimana suatu instansi
sebelum bekerja (sebelum ada tagihan) sudah dapat menerima uang anggaran lebih
dulu, walaupun nantinya harus diimbangi dengan surat pertanggungjawaban.
D. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Kegiatan
pertanggungjawaban berhubungan denan penggunaan keuangan secara sah oleh
bendaharawan. Beberapa kegiatannya ialah:
1.
Pembukuan dan peranannya
Menurut
Drs. Soehardi Sigit dalam diktat Ichtisar Elementary Accounting, pembukuan
adalah seni dari pencatatan, penggolongan dna peringkasan dengna cara yang
tepat dan dinyatakan dalam uang, transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian yang
setidk-tidaknya sebagian bersifat financial dan penafsiran dari hasil-hasilnya.
Definisi
yang lain ialah dari Mc. Farlan, Ayars dan Stone yang membatasi
accounting sebagai suatu seni
tentang pencatatan, penyajian dan penafsiran
transaksi-transaksi keuangan dari suatu
usaha atau perusahaan secara sistimatik.
Pembukuan
merupakan pola perbuatan yang kedua yang harus dilakukan
dalam proses admnistrasi keuangan, supaya
tercapai hasil yang maksimal secara
efisien dalam penggunaan
uang untuk membiayai proses penyelenggaraan tujuan.
Dapat
disimpulkan bahwa pembukuan (accounting) adalah perbuatan mencatat
semua transaksi keuangan yang
dilakukan oleh suatu organisasi. Catatan tersebut
kemudian digolongkan menurut jenis transaksinya dan
kemudian dibuatklah ringkasannya
untuk mengetahui jumlahnya. Dan akhirnya
dari ringkasan tersebut
ditafsirkan bagaimanakah situasi
perusahaan atau usaha dari sudut angka uang tersebut.
(Pariata Westra, 1980:50)
Ciri-ciri suatu sistem pembukuan yang wajar, yaitu:
a.
Penghasilan dan biaya harus difungsionalkan (digolongkan berdasarkan kegiatan)
dan dengan demikian memberikan dasar untuk persiapan menetapkan sebelumnya
(anggaran belanja) dan untuk mengukur hasil sementara program yang berjalan
(pengendalian)
b.
Pembukuan itu harus disusun oleh unit-unti organisasi hingga kepada tingkat
masing- masing penyerahan wewenang (pendelegasian kekuasaan) menjadi jelas bagi
ketatalaksanaan.
c.
Sistem pembukuan itu di dalam refleksi pekerjaan-pekerjaannya haruslah
bertepatan waktunya dalam hubungannya dengan pembagian dana-dana anggaran
belanja. (Dimock, 1992:324)
Pada
umumnya disetujui oleh para ahli pembukuan bahwa ketiga syarat ini hanya dapat
dipenuhi oleh system akrual (accrual system), sedangkan system tunai tidak dapat
memenuhi ketiga syarat tersebut.
Kegunaan pembukuan dalam bidang pemeriksaan keuangan ialah:
o Sebagai alat
untuk mencegah penyalahgunaan uang
o Dapat mencegah
pemborosan dan ketidak efisienan dalam pembiayaan
o Sebagai alat
untuk mencegah ketekoran anggaran
o Sebagai alat
untuk melakukan repressive verificatie. Catatan-catatan dalam pembukuan itu
juga menjadi bukti bahwa Badan Eksekutif telah melaksanakan rencana kerja yang
telah ditetapkan dalam anggaran.
o Untuk
melengkapi ketatalaksanaan dengan alat-alat untuk menjalankan pengawasan intern
o Untuk memberi
laporan kepada atasan-atasannya
bagus sekali
BalasHapusketemu buat pr di sekolah :)
BalasHapusthank you, senang membantu :)
Hapusthanks, sangat membantu
BalasHapusUrwel. senang Membantu :)
HapusTerimakasih telah membantu ^-^
BalasHapusurwel. senang membantu :)
HapusTerimakasih... sangat membantu + tampilannya cantik sekali uwwu😍
BalasHapusalhamdulillah, sama-sama :)
HapusThx u kaka, membantu sekali:)
BalasHapus