Makalah
Penghapusan
Sarana Prasarana Kantor
Disusun Oleh:
Novi Suryani
Novia Fiska Rina
Nuri Reksa Ayuni
Putri Indah
Lestari
Ramadhani Indah
Lestari
Salwa Nadila
Sella Febrina
Kassya Fitri
Sepriani Irawan
Safira Gina
Nadyani
Shasha Junisha
Efwin
Sinta Bestari
Monica
Sitti Masyithah
Slashzia Ayu
Ratnasari
Tijmalatun Nisa
Vita Febrianti
Yanny Rahmadayu
Yolla Febriani
Yoli Oktavia
Zakiyah Ulfa
Ariyani
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 PEKANBARU
SMK
BERPRESTASI
JL. SEMERU
No. 16 Telp./Faks (0761) 22284 / 858567
Kata Pengantar
Dengan memanjatkan puji syukur kepada
Tuhan Yang Maha Esa penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah yang
berjudul “Penghapusan Sarana Prasarana Kantor” dengan lancar.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis mendapat bantuan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada : teman-teman yang sudah memberikan ide, dan kepada Ibu Puji Hartati S.Pd yang telah memberi kesempatan sehingga makalah ini bisa selesai dengan lancar dan dapat terselesaikan dan juga semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang membantu pembuatan makalah “Penghapusan Sarana Prasarana Kantor” ini.
Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata penulis sampaikan terimakasih.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis mendapat bantuan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada : teman-teman yang sudah memberikan ide, dan kepada Ibu Puji Hartati S.Pd yang telah memberi kesempatan sehingga makalah ini bisa selesai dengan lancar dan dapat terselesaikan dan juga semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang membantu pembuatan makalah “Penghapusan Sarana Prasarana Kantor” ini.
Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata penulis sampaikan terimakasih.
Pekanbaru, 14 Januari
2014
Penulis
PENGHAPUSAN
BARANG INVENTARIS
1. Pengertian Penghapusan Barang Inventaris
·
Pengertian Penghapusan Menurut Beberapa Ahli
1.
Penghapusan Menurut ( Ibnu Syamsi )
Penghapusan (disposal) adalah penyingkiran barang –
barang inventaris, karena tidak diperlukan / dipergunakan lagi.
2.
Penghapusan Menurut ( Lukas dan Rumsari )
Penghapusan barang adalah kegiatan pembebasan
barang dari pertanggung jawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat
dipertanggung jawabkan.
3.
Penghapusan Menurut ( Keputusan Menkue No. 470 KMK.01 / 1994)
Penghapusan adalah keputusan dari pejabat yang
berwenang untuk menghapus barang dari daftar investaris (Buku Inventaris)
dengan tujuan membebaskan bendaharawan barang atau pembantu penguasa barang
(PPBI)
4.
Penghapusan Menurut ( Permendagri No.17 Tahun 2007)
Penghapusan barang milik daerah adalah tindakan –
tindakan penghapusan barang pengguna/kuasa pengguna dan penghapusan dari daftar
inventaris barang milik daerah.
·
Pengertian Penghapusan Sarana Prasana Kantor
Suatu kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau
memusnahkan barang dari daftar inventaris sarpras kantor karena barang tidak
layak pakai dan sudah tidak memiliki nilai gunas dimana biaya pemeliharaan dari
sarpras kantor lebih besar dari biaya penghapusan sarpras kantor yang dilakukan
oleh tim penghapusan / orang yang ditunjuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang memiliki tujuan umum untuk membebaskan
ruang dari penumpukkan barang.
2. Tujuan Penghapusan Sarana dan Prasarana
Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan memiliki
tujuan :
1. Mencegah dan membatasi
kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan
2. Meringankan beban kerja
pelaksanaan inventaris
3. Membebaskan ruang dari
penumpukan barang
4. Membebaskan barang dan
tanggung jawab pekerja
3.
Syarat-syarat
Penghapusan Sarana dan Prasarana
a. Keadaan
barang dalam rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau digunakan lagi
b. Kegunaan tidak seimbang dengan pemeliharaan
c. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini
d. Terlalu lama disimpan sehingga mengakibatkan
kerusakan
e. Penyusutan barang diluar kekuasaan pengurus
f. Apabila dilakukan pebaikan, akan menelan
biaya yang besar
g. Barang yang secara teknis dan ekonomis
kegunaannya tidak seimbang dengan biaya
pemeliharaa
h. Terjadi penyusutan diluar kekuasaan
i. Barang-barang tersebut sudah tidak mutahir
lagi
j. Hilang akibat susut diluar kekuasaan pengurus
barang
k. Musnah akibat bencana alam
l. Merupakan kelebihan persediaan
m. Hilang akibat pencurian
4. Pelaksanaan Penghapusan Sarana dan Prasarana
Pelaksanaan
penghapusan barang inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah pada
tiap permulaan tahun anggaran dilakukan oleh panitia Peneliti/Penghapusan
barang inventaris, dengan keputusan Unit Utama masing-masing mewakili unsur
keuangan, perlengkapan dan bidang teknis.
Panitia penghapusan barang
inventaris tersebut bertugas untuk meneliti, menilai barang-barang yang ada dan
perlu dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan penghapusan sampai
melelang atau memusnahkan barang-barang inventaris tersebut.
5. Jenis-jenis Penghapusan
Sarana dan Prasarana
Dalam
pelaksanaan penghapusan dikenal dua jenis, yaitu penghapusan melalui lelang dan
penghapusan melalui pemusnahan.
a. Penghapusan barang inventaris dengan
lelang
Menghapus dengan menjual
barang-barang melalui kantor Lelang negara.
b. Penghapusan barang inventaris dengan
pemusnahan
Penghapusan barang inventaris
dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi
uang. Oleh karena itu pemusnahan dibuat dengan perencanaan yang matang dan
dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang-barang apa
saja yang hendak disingkirkan.
Prosesnya adalah sebagai berikut:
1. Pembentukan panitia penghapusan oleh pimpinan
Unit Utama
2. Sebelum barang dihapuskan perlu
dilakukan pemilihan barangyang dilakukan setiap tahun bersamaan dengan waktu
memperkirakan kebutuhan.
3. Panitia melakukan penelitian barang yang akan
dihapus
4. Panitia membuat berita acara
5. Setelah mengadakan penelitian secukupnya
barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai Surat Keputusan dengan
disaksikan oleh pejabat pemerintah daerah setempat dan atau kepolisian,
pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan, tata cara
pemusnahannya yaitu dengan cara dibakar, dikubur, dsb
6. Menyampaikan berita acara ke atasan/ Menteri
sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan
7. Jika barang itu dimusnahkan, pimpinan unit
utama membentuk dan menugaskan panitia untuk melaksanakan pemusanahan yang
harus disaksikan oleh Pemda setempat.
6.
Tata
Cara Penghapusan Sarana dan Prasarana
a. Penghapusan
barang yang rusak/tua/berlebih
1. Setiap pengurus membuat daftar barang
inventaris yang akan diusulkan untuk dihapuskan kepada pejabat yang berwenang
2. Pengurus menghimpun atau meletakkan barang
yang akan diusulkan untuk dihapuskan tersebut pada tempat tertentu yang telah
ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja.
3. Pengurus mengusulkan penghapusannya kepada
unit utamanya masing-masing di daerah tingkat I.
4. Unit utama membentuk panitia penghapusan
barang
5. Panitia memeriksa barang yang diusulkan untuk
dihapuskan oleh unit kerja dan panitia melaporkannya kepada pimpinan unit utama
disertai dengan usul/ rekomendasi penyelesaiannya.
6. Pimpinan unit utama meneliti barang yang
diusulkan untuk dihapuskan
7. Jika barang yang akan dihapuskan seperti
barang tidak bergerak, biro perlengkapan akan meminta persetujuan/ izin
tertulis dari menteri keuangan diteruskan kepada biro hukum dan dinas Depdiknas
untuk dibuatkan surat keputusan (SK), di dalam SK tersebut terdapat cara
penghapusannya seperti melalui lelang atau pemusnahan.
b. Penghapusan
barang yang hilang/dicuri/dirampok/diselewengkan
- Pimpinan unit satuan kerja bertanggung jawab
atas barang yang hilang melaporkan ke pimpinan unit dan kepolisian.
- Pihak
kepolisian diharapkan mengeluarkan berita acara pemeriksaan dalam waktu 3
bulan.
- Hasil penyelidikan
berisikan tentang kehilangan, barang tersebut bukan karena kelalaian petugas
atau kehilangan yang disebabkan karena kelalaian petugas.
- Pimpinan
unit utama mengusulkan penghapusannya kepada menteri dilampiri berita acara dan
bukti setoran hasil penjualan, mentri mengeluarkan surat keputusan (SK)
penghapusannya.
- Penghapusan
dari daftar inventaris dilakukan setelah SK penghapusan dikeluarkan.
c. Penghapusan barang karena bencana alam
Tata
caranya disamakan dengan penghapusan barang yang rusak/tua dengan tambahan SK
dari Pemda yang menyatakan bahwa daerah tersebut telah terjadi bencana alam.
7. Landasan Hukum
Dalam
pelaksanaan penghapusan barang-barang inventaris harus berlandaskan hukum
berwujud sebagai keputusan presiden, Keputusan Menteri, Instruksi presiden,
Peraturan Pemerintah, Surat Edaran Menteri/dewan pengawas Keuangan,
Undang-Undan Pembendaharaan Indonesia.
a.
Perubahan Status Hukum
Perubahan
status hukum adalah setiap tindakan hukum dari pemerintah daerah yang
mengakibatkan terjadinya perubahan status hukum pemilikan atas barang.
Perubahan status hukum barang disebabkan oleh tiga hal, yaitu:
1. Penghapusan barang
2. Penjualan barang
3. Tukar menukar
b. Perubahan status
hukum terhadap barang milik negara/ daerah
Pelaksanaannya
dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pada prinsipnya penjualan
barang berdasarkan atas Peraturan Pemerintah tukar barang pada prinsipnya dapat
dilaksanakan dengan dasar peraturan Menteri
DAFTAR
PUSTAKA
Arum, Wahyu Sri Ambar. 2007. Manajemen Sarana
dan Prasarana Pendidikan. Jakarta:
Multi Karya Mulia.
SO GOOOOOD
BalasHapusThank you
BalasHapusurwel
Hapusizin copy
BalasHapussilahkan :)
HapusI like the theme It was make me happy to learn wkwk
BalasHapushi, thank u
HapusSangat Rinci
BalasHapusterimakasih
Hapusmakasih
BalasHapussama-sama
HapusI like your theme blog
BalasHapusthanks
HapusTerimakasih
BalasHapusthanks
HapusTerimakasih, sangat bermanfaat
BalasHapusthanks kak
BalasHapusTolong berikan 5 contoh barang penghapusan nya kk?
BalasHapusTks, sangat membantu
BalasHapuskak coba tolong sebutkan asas asas dalam penghapusan sarana dan prasarana kantor
BalasHapus